Tugas Pokok dan Fungsi
Selanjutnya Tugas Pokok dan Fungsi dijabarkan berdasarkan Susunan Organisasi sebagai berikut:
I. Kepala Dinas
Kepala Dinas Koperasi dan UKM mempunyai tugas pokok :
- Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangan di Bidang pelayanan yang meliputi perumusan kebijakan daerah serta penyusunan program di Bidang Koperasi dan UKM;
- Memberikan data dan informasi mengenai situasi di Bidang Koperasi dan UKM serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
- Memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan dalam bidang, Koperasi dan UKM;
- Mempertanggung jawabkan tugas dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada Kepala Daerah
- Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin meningikatkan dedikasi loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;
- Membina unsur-unsur dinas dan mengembangkan tugas-tugas dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjalin kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tata usaha dinas dan pengelolaan unit pelaksanaan teknis serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;
- Mengusulan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu dalam lingkungan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah;
Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas dibantu oleh :
A. Sekretariat.
B. Bidang Koperasi.
C. Bidang Usaha Kecil Menengah.
A. SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Koperasi dan UKM. Dalam menjalankan tugas tersebut Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan rencana dan program dinas;
- Pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu;
- Pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, Kepegawaian,perlengkapan dan asset serta urusan rumah tangga;
- Pengelolaan administrasi keunagan yang meliputi rencana anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban dan laporan keuangan;
- Penyiapan data bahan evaluasi dan laporan kegiatan dinas secara berkala sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
- Penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah di Bidang, Koperasi &Ukm
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas;
Sekretariat terdiri atas :
a. Kapala Sub bagian Umum.
Uraian tugas Kasubag Umum sebagai berikut
1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas
|
2. menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan administrasi umum dan administrasi kepegawaian |
|
3. Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan di lingkungan dinas |
|
4. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan |
|
5. menyiapakan bahan dan pemeriksaan tata naskah dinas |
|
6. Melaksanakan pelayanan keprotokolan dan rapat-rapat dinas |
|
7. Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor |
|
8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian |
|
9. Menyusun dan menyiapkan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai |
|
10. Menyusun, menyiapkan bahan dan persyaratan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, cuti, kartu pegawai, karis/karsu, taspen, askes, hukuman disiplin dan pemberiaan penghargaan serat peningkatan kesejahteraan pegawai |
|
11. Menyusun dan menyiapkan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas |
|
12. Melaksanakan fasilitas pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai |
|
13. Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan administrasi penilaian prestasi kerja berupa sasaran kinerja pegawai (SKP) dan daftar urut kepangkatan (DUK) |
|
14. Membuat telaahan staf sebagai bahan telaahan staf sebagai bahan kebijakan di bidang administrasi umum dan kepegawaian |
|
15. Melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat |
|
16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan |
|
17. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya |
b. Kepala Sub Bagian Keuangan.
|
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan di bidang urusan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas |
|
2. Menginventarisasi dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang keuangan evaluasi dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah |
|
3. Menyiapkan bahan perumusan penyusunan program dan perencanaan di bidang keuangan, evaluasi dan pelaporan |
|
4. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
|
5. Menghimpun program kerja dinas dalam rangka evaluasi tugas dinas |
|
6. menyusun rencana kinerja tahunan dinas |
|
7. Menyusun laporan pelaksanaan kinerja dinas secara berkala (LAKIP, LKPJ,LPPD, RENSTRA dan lain-lain) |
|
8. Menghimpun program kerja dinas dalam rangka evaluasi tugas dinas |
|
9. Mempersiapkan bahan dalam rangka pengelolaan keuangan dinas dan perbendaharaan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan |
|
10. Mempersiapkan bahan dalam rangka menyusun anggaran kinerja dinas dan melakukan perubahan atau tambahan anggaran pendapatan dan belanja dinas sesuai dengan usulan masing-masing bidang |
|
11. Menyiapkan bahan untuk jawaban hasil audit internal dan eksternal |
|
12. Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) |
|
13. Melakukan pemeriksaan, penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran Dinas |
|
14. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap bendaharawan dan pengelola keuangan dinas |
|
15. Menyiapkan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan, dan |
|
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas |
B. BIDANG KOPERASI
Bidang Koperasi dan UKM mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaian tugas Dinas Koperasi dan UKM dibidang Koperasi dan UKM.
Dalam penyelenggaran tugas sebagaimana dimaksud bidang Koperasi dan UKM mempunyai fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
f. Melaksanakan dan mengkoordinasikan program dan kegiatan koperasi, meliputi organisasi, tata laksanaka, dan pembiayaan koperasi, serta pemasaran dan promosi koperasi |
|
g. Melaksanakan kejasama lingkup koperasi |
|
h. melaksanakan pengolahan data koperasi |
|
i. Memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani onsep naskah dinas lingkup koperasi |
|
j. Membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan lingkup koperasi |
|
k. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait lingkup koperasi |
|
l. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup koperasi |
|
m. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kelembagaan dan pemberdayaan koperasi dan |
|
n. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya |
Bidang Koperasi dan UKM membawahi :
a.