Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Selanjutnya Tugas Pokok dan Fungsi dijabarkan
berdasarkan Susunan Organisasi sebagai berikut:
I.
Kepala Dinas
Kepala Dinas
Koperasi dan UKM mempunyai tugas pokok :
- Membantu
Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangan di Bidang pelayanan yang
meliputi perumusan kebijakan daerah
serta penyusunan program di Bidang
Koperasi dan UKM;
- Memberikan
data dan informasi mengenai situasi di Bidang Koperasi dan UKM serta
memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam
mengambil keputusan;
- Memimpin,
mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan dalam
bidang, Koperasi dan UKM;
- Mempertanggung
jawabkan tugas dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada
Kepala Daerah
- Memelihara
dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin meningikatkan
dedikasi loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;
- Membina
unsur-unsur dinas dan mengembangkan
tugas-tugas dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjalin
kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal
untuk kepentingan dinas dalam kelancaran
pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan
tata usaha dinas dan pengelolaan unit pelaksanaan teknis serta memberikan
pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;
- Mengusulan
penetapan pegawai dalam jabatan
tertentu dalam lingkungan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah;
Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas dibantu oleh :
A.
Sekretariat.
B.
Bidang
Koperasi.
C.
Bidang Usaha Kecil Menengah.
A.
SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas pokok
memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam
lingkungan Dinas Koperasi dan UKM. Dalam menjalankan tugas tersebut Sekretaris
mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan rencana
dan program dinas;
- Pengoordinasian penyelenggaraan
tugas-tugas Bidang secara terpadu;
- Pengelolaan administrasi surat
menyurat, kearsipan, Kepegawaian,perlengkapan dan asset serta urusan rumah
tangga;
- Pengelolaan administrasi keunagan
yang meliputi rencana anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban dan laporan
keuangan;
- Penyiapan data bahan evaluasi dan
laporan kegiatan dinas secara berkala sebagai pertanggungjawaban tugas
pada atasan;
- Penyusunan
draf Rancangan Peraturan Daerah di Bidang, Koperasi &Ukm
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
atasan sesuai bidang tugas;
Sekretariat terdiri atas :
a. Kapala Sub bagian Umum.
Uraian tugas Kasubag Umum sebagai berikut
1.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan di
bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2.
menyusun rencana dan program kerja
operasional kegiatan administrasi umum dan administrasi kepegawaian |
3.
Melaksanakan pengelolaan dan
penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan di lingkungan dinas |
4.
melaksanakan penerimaan,
pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan
dokumentasi serta kearsipan |
5.
menyiapakan bahan dan pemeriksaan
tata naskah dinas |
6.
Melaksanakan pelayanan
keprotokolan dan rapat-rapat dinas |
7.
Melaksanakan pengurusan
kerumahtanggaan, keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor |
8.
Melaksanakan pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian |
9.
Menyusun dan menyiapkan rencana
kebutuhan formasi dan mutasi pegawai |
10. Menyusun,
menyiapkan bahan dan persyaratan administrasi kepegawaian yang meliputi
kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, cuti, kartu pegawai, karis/karsu,
taspen, askes, hukuman disiplin dan pemberiaan penghargaan serat peningkatan
kesejahteraan pegawai |
11. Menyusun
dan menyiapkan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktural,
teknis dan fungsional serta ujian dinas |
12. Melaksanakan
fasilitas pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin
pegawai |
13. Melaksanakan
pengkoordinasian penyusunan administrasi penilaian prestasi kerja berupa
sasaran kinerja pegawai (SKP) dan daftar urut kepangkatan (DUK) |
14. Membuat
telaahan staf sebagai bahan telaahan staf sebagai bahan kebijakan di bidang
administrasi umum dan kepegawaian |
15. Melakukan
hubungan kerja fungsional dengan SKPD,
pemerintah provinsi dan pemerintah pusat |
16. Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan |
17. Melaksanakan
tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya |
b. Kepala Sub Bagian Keuangan.
1.
Menghimpun dan mempelajari
peraturan perundang-undangan di bidang urusan keuangan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas |
2.
Menginventarisasi dan mengolah
data dan informasi yang berhubungan dengan bidang keuangan evaluasi dan
pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah |
3.
Menyiapkan bahan perumusan penyusunan
program dan perencanaan di bidang keuangan, evaluasi dan pelaporan |
4.
Menyiapkan bahan koordinasi
penyusunan rencana dan program Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
5.
Menghimpun program kerja dinas
dalam rangka evaluasi tugas dinas |
6.
menyusun rencana kinerja tahunan
dinas |
7.
Menyusun laporan pelaksanaan
kinerja dinas secara berkala (LAKIP, LKPJ,LPPD, RENSTRA dan lain-lain) |
8.
Menghimpun program kerja dinas
dalam rangka evaluasi tugas dinas |
9.
Mempersiapkan bahan dalam rangka
pengelolaan keuangan dinas dan perbendaharaan dinas berdasarkan peraturan
perundang-undangan |
10.
Mempersiapkan bahan dalam rangka
menyusun anggaran kinerja dinas dan melakukan perubahan atau tambahan
anggaran pendapatan dan belanja dinas sesuai dengan usulan masing-masing
bidang |
11.
Menyiapkan bahan untuk jawaban
hasil audit internal dan eksternal |
12.
Menyusun laporan keuangan
pemerintah daerah (LKPD) |
13.
Melakukan pemeriksaan, penilaian
dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran Dinas |
14.
Melaksanakan pembinaan dan
pengendalian terhadap bendaharawan dan pengelola keuangan dinas |
15.
Menyiapkan evaluasi dan pelaporan
kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan, dan |
16.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas |
B.
BIDANG KOPERASI
Bidang Koperasi
dan UKM mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaian tugas Dinas Koperasi dan
UKM dibidang Koperasi dan UKM.
Dalam
penyelenggaran tugas sebagaimana dimaksud bidang Koperasi dan UKM mempunyai
fungsi sebagai berikut :
|
|
|
|
|
f.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan
program dan kegiatan koperasi, meliputi organisasi, tata laksanaka, dan
pembiayaan koperasi, serta pemasaran dan promosi koperasi |
g.
Melaksanakan kejasama lingkup
koperasi |
h.
melaksanakan pengolahan data
koperasi |
i.
Memeriksa, memaraf dan/atau
menandatangani onsep naskah dinas lingkup koperasi |
j.
Membuat telaahan staf bahan
perumusan kebijakan lingkup koperasi |
k.
Melaksanakan koordinasi dan
konsultasi dengan instansi terkait lingkup koperasi |
l.
Melaksanakan pengawasan dan
pengendalian lingkup koperasi |
m.
Melaksanakan monitoring, evaluasi
dan pelaporan lingkup kelembagaan dan pemberdayaan koperasi dan |
n.
Melaksanakan tugas lain dari
pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya |
Bidang Koperasi dan
UKM membawahi :
a.